Selasa, 15 April 2014

Konvensi London, Konvensi Jawa,Traktat London


Konvensi London merupakan akhir dari kekuasaan Inggris di Indonesia dan diserahkan kepada Belanda kembali. Karena kerajaan Belanda menganggap Hindia (Indonesia) merupakan hak mereka. Tetapi menurut Raffles yang saat itu adalah Gubernur Jenderal Hindia, ia merasa keberatan untuk mengembalikan kepada Belanda. Ia merasa harus menguasai Hindia sebagai pusat perdagangan yang vital di Asia. Selain itu ia merasa dengan mengusai Hindia itu dapat memperkuat dominasi Inggris diperdagangan Internasional. Perundingan-perundingan yang dilancarkan oleh Belanda membuat sikap Pemerintah Pusat Inggris melunak.Akhirnya Inggris dan Belanda menyetujui suatu perjanjian yang dikenal sebagai Convention Of London pada tahun 1814 yang isinya:        “Inggris harus menyerahkan kembali sebagian dari Hindia kepada Belanda,sedangkan daerah Afrika Selatan,Ceylon dan beberapa tempat di India tetap dikuasai oleh Inggris”
Karena Raffles masih menentang terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintahan Inggris,ia dipanggil untuk kembali ke Inggris yang kemudian pada tahun 1818 ia diangkat menjadi Gubernur Inggris di Bengkulu (yang waktu itu masih jajahan Inggris sedangkan Malaka jajahan Belanda).
Setelah terjadi kesepakatan antara Inggris dan Belanda kembali diadakan Konvensi Jawa 1817 yang berisi mengenai pengaturan pengembalian Hindia Belanda kepada Netherlands dari United Kingdom.
Walaupun Raffles sudah menjadi Gubernur Jenderal di Bengkulu, Sumatera masih meyakini bahwa Inggris perlu mencari cara untuk menjadi penguasa dominan di Asia. Salah satu jalan ialah dengan membangun sebuah pelabuhan baru di Selat Melaka. Pelabuhan Inggris yang sudah ada seperti Pulau Pinang terlalu jauh dari Selat Melaka sedangkan Bengkulu menghadap Selat Sunda. Kemudian Raffles meyakini EIC untuk mencari pelabuhan baru yaitu Singapura (Tumasik).
Pendirian Singapura oleh Raffles mendapat masalah ketika kerajaan Belanda menuduh Inggris mencampuri daerah kekuasaannya dan meminta agar Inggris pergi dari Singapura. Pada mulanya kerajaan Inggris dan Perserikatan Hindia Timur Inggris bersimpati dengan masalah ini,tetapi akhirnya mereka mengabaikannya demi kepentingan kemajuan di Singapura. Menjelang tahun 1822, sudah jelas niat Inggris bahwa mereka tidak akan menyerahkan Singapura kepada Belanda
Peristiwa Singapura ini menimbulkan perselisihan antara Inggris dan Belanda dan akibatnya diadakan lah persetujuan dan penandatanganan Treaty Of London pada tahun 1824.

Di kota London pada tanggal 17 Maret 1824,United Kingdom(Britania Raya) dan United Kingdom of the Netherlands(Kesatuan Kerajaan Belanda) menandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal dengan Perjanjian London. Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814. Belanda diwakili oleh Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili oleh George Canning ,Charles Watkins serta Williams Wynn.

Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon(Sri Langka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. antara lain :
1.   Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.
2.   Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak mengikutsertakan /membatasi       perjanjian dagang dengan negara lain.
3.   Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.
4.   Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak      atau mengijinkan penjualan dari barang-barang bajakan.
5.   Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di pulau-pulau Hindia      Timur tanpa seijin dari pemerintah masing-masing di Eropa.

Pertimbangan-pertimbangan dalam perjanjian ini, mengikutsertakan :
*   Belanda menyerahkan semua dari perusahaan/bangunan yang telah didirikan pada wilayah India dan hak yang berkaitan dengan mereka.
*   Belanda menyerahkan kota dan benteng dari Malaka dan setuju untuk tidak membuka kantor perwakilan di semenanjung Melayu atau membuat perjanjian dengan penguasanya.
*   Belanda menarik mundur oposisinya dari pendudukan pulau Singapura oleh Britania.
*   Britania meminta untuk diberikan akses perdagangan dengan kepulauan Maluku, terutama dengan Ambon, Banda dan Ternate.
*   Britania menyerahkan pabriknya di Bengkulu (Fort Marlborough) dan seluruh kepemilikannya pada pulau Sumatra kepada Belanda dan tidak akan mendirikan kantor perwakilan di pulau Sumat atau membuat perjanjian dengan penguasanya.
*    Britania menarik mundur oposisinya dari pendudukan pulau Billington oleh Belanda.
*   Britania setuju untuk tidak mendirikan kantor perwakilan pada kepulauan Karimun atau pada pulau-pulau Batam, Bintan, Lingin, atau pulau-pulau lain yang terletak sebelah selatan dari selat Singapura ataumembuat perjanjian dengan penguasa-penguasa daerah.


Semua serah terima dari kepemilikan dan bangunan yang didirikan terjadi pada tanggal 1 Maret 1825.
Hal ini diluar dari jumlah yang harus dibayarkan oleh Belanda sebesar 100.000 pounds sterling sebelum akhir tahun 1825. Perjanjian disahkan pada tanggal 30 April 1824oleh Britania dan tanggal 2 Juni 1824 oleh pihak Belanda.
Dengan ditandatanginya Perjanjian Inggris-Belanda 1824 dimana Kepulauan Melayu terbagi atas pengaruh dua kekuasaan tersebut maka Status Singapura,Malaka dan kawasan utara termasuk Pulau Pinang sebagai hak milik Inggris telah dikukuhkan.Sedangkan kawasan di sebelah selatan berada di bawah pengaruh Belanda. Pada tahun 1826, Singapura bersama-sama dengan Pulau Pinang dan Melaka digabungkan di bawah satu pemerintahan yaitu Pemerintahan Negeri-Negeri Selat.


1 komentar: